Soal IPK, Masyarakat Lebong Tandai Butuh Kepastian

RMOLBengkulu. Kades Lebong Tandai, Supriyadi beranggapan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkisar luas 450 hektar tidak punya itikad baik.


RMOLBengkulu. Kades Lebong Tandai, Supriyadi beranggapan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkisar luas 450 hektar tidak punya itikad baik.

Hal itu lantaran, bukan hanya janji yang belum direalisasikan namun juga keinginan masyarakat untuk memiliki lahan tersebut agar dapat beralih profesi dari penambang emas tradisional menjadi petani juga terhambat.

"Kami butuh kepastian, padahal pemegang IPK ini satu orang, ada apa ini? apa salahnya kita," tanya kades, Senin (8/4).

Kades berharap, pemegang IPK mau menandatangani berita acara dan buat surat pernyataan tidak menghalangi proses penerbitan sartikat. Masyarakat butuh kepastian, 100 tahun jika masih seperti ini hanya punya hak tunggu bukan hak milik.

"Kami masyarakat NKRI bukan ngontrak di negara kami. Tampa punya hak di negara sendiri," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, izin tersebut diperkirakan telah terbit dejak 2012 lalu namun pemilik IPK belum memanfaatkannya hingga sekarang, bahkan dikabarkan IPK itu telah diperpanjang legalitasnya baru-baru ini. [nat]