RMOLBengkulu. Kades Lebong Tandai, Supriyadi beranggapan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkisar luas 450 hektar tidak punya itikad baik.
- Momentum Ramadhan IMM Bengkulu Gelar Pesantren Ramadhan
- 7 Tahun Perjanjian Tidak Jelas, Masyarakat Padang Guci Hilir Akan Tuntut PT DSJ
- Atasi 50 Hektare Sawah Tak Tergarap, Pemkab Kaur Akan Turunkan Alat Berat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kades Lebong Tandai, Supriyadi beranggapan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkisar luas 450 hektar tidak punya itikad baik.
Hal itu lantaran, bukan hanya janji yang belum direalisasikan namun juga keinginan masyarakat untuk memiliki lahan tersebut agar dapat beralih profesi dari penambang emas tradisional menjadi petani juga terhambat.
"Kami butuh kepastian, padahal pemegang IPK ini satu orang, ada apa ini? apa salahnya kita," tanya kades, Senin (8/4).
Kades berharap, pemegang IPK mau menandatangani berita acara dan buat surat pernyataan tidak menghalangi proses penerbitan sartikat. Masyarakat butuh kepastian, 100 tahun jika masih seperti ini hanya punya hak tunggu bukan hak milik.
"Kami masyarakat NKRI bukan ngontrak di negara kami. Tampa punya hak di negara sendiri," terangnya.
- Acara Gelar Buah Nusantara, BTN Bagikan Paket Buah untuk Nakes
- Disparpora Optimis Kejar Target PAD Rp 27 Juta
- Tolak Campak Dan Rubella, 29 Ribu Anak Ditargetkan Ikut Imuniasi MR