Soal Fee Proyek, Oknum Pemkot Bekasi Pernah Diadukan Ke KPK

RMOLBengkulu. Tri Chandra Pamungkas, kuasa hukum dari Ahmad Huzaifah (AH) menjelaskan bahwa dirinya pernah melaporkan tindak pidana korupsi oknum Pemkot Bekasi lantaran meminta fee proyek terhadap kliennya.


RMOLBengkulu. Tri Chandra Pamungkas, kuasa hukum dari Ahmad Huzaifah (AH) menjelaskan bahwa dirinya pernah melaporkan tindak pidana korupsi oknum Pemkot Bekasi lantaran meminta fee proyek terhadap kliennya.

Bukti laporan ke KPK sudah ada, namun kita belum dapat menginformasikannya, nanti kita akan buka,” kata Chandra saat dihubungi, Senin (25/6).

Saat tindak lanjut saja nanti kita hubungi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, kliennya yang tersebut awalnya dijanjikan proyek senilai Rp 2 miliar untuk perbaikan jalan Raya Cikunir, dengan syarat kliennya harus lebih dulu menyerahkan uang pelicin alias fee sebesar 2 persen.

Namun, sambung Chandra, ketika uang telah dikasih proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat.

Klien kami juga diminta fee 2 persen oleh oknum Pemkot itu. Meski fee sudah diserahkan, proyek tak kunjung didapatkan,” pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]