RMOLBengkulu. Tri Chandra Pamungkas, kuasa hukum dari Ahmad Huzaifah (AH) menjelaskan bahwa dirinya pernah melaporkan tindak pidana korupsi oknum Pemkot Bekasi lantaran meminta fee proyek terhadap kliennya.
- Gubernur Aceh Resmi Berompi Oranye KPK
- Dugaan Korupsi DAK Rp 18 Miliar, Satu Persatu Pejabat Dikbud Diperiksa
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tri Chandra Pamungkas, kuasa hukum dari Ahmad Huzaifah (AH) menjelaskan bahwa dirinya pernah melaporkan tindak pidana korupsi oknum Pemkot Bekasi lantaran meminta fee proyek terhadap kliennya.
Bukti laporan ke KPK sudah ada, namun kita belum dapat menginformasikannya, nanti kita akan buka,†kata Chandra saat dihubungi, Senin (25/6).
Saat tindak lanjut saja nanti kita hubungi,†tambahnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, kliennya yang tersebut awalnya dijanjikan proyek senilai Rp 2 miliar untuk perbaikan jalan Raya Cikunir, dengan syarat kliennya harus lebih dulu menyerahkan uang pelicin alias fee sebesar 2 persen.
Namun, sambung Chandra, ketika uang telah dikasih proyek yang dijanjikan tak kunjung didapat.
Klien kami juga diminta fee 2 persen oleh oknum Pemkot itu. Meski fee sudah diserahkan, proyek tak kunjung didapatkan,†pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Ratu Samban-Imron Rosyadi Digugat
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya