Soal DA1 Tim Sentra Gakumdu Gandeng Ahli Hukum

RMOLBengkulu. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait hilangnya dokumen negara, yakni Formulir DA1 berhologram Kecamatan Lebong Utara, masih terus berlanjut oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait hilangnya dokumen negara, yakni Formulir DA1 berhologram Kecamatan Lebong Utara, masih terus berlanjut oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong.

Teranyar, untuk memastikan apakah memang pidana pemilu, Tim Sentra Gakkumdu Lebong menggandeng ahli hukum. Bahkan, rencananya Kamis (20/6) sudah harus ada keputusan Tim Sentra Gakkumdu Lebong.

Begitu dikemukakan Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Lebong, Iptu Teguh Ari Aji yang juga merupakan Kasat Reskrim Polres Lebong.

"Kita memang sudah dua kali rapat bersama tim Sentra Gakkumdu Lebong, namun masih ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan dengan ahli hukum sebelum menetapkan apa keputusan akhir Gakkumdu terkait temuan Bawaslu hilangnya Formulir DA1 Lebong Utara tersebut," katanya, kemarin (18/6).

Lebih jauh, kata Teguh, pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Selain harus mendalami sesuai hasil klarifikasi semua pihak, baik terlapor maupun saksi-saksi terkait. Pihaknya juga masih punya waktu sebelum batas akhir 14 hari kerja setelah diregistrasi di Bawaslu Lebong.

"Intinya hari Kamis besok, sudah ada kepastian apa rekomendasi yang ditetapkan Tik Sentra Gakkumdu Lebong," singkatnya. [tmc]