RMOLBengkulu. Pengadilan Negeri Klas IB Curup menggelar sidang perdana pra peradilan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan oencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan.
- Terorisme Marak Lagi, Kinerja BNPT Dipertanyakan
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
- Polres Bengkulu Tengah Gagalkan Paket Siap Edar Di Dua Wilayah Ini
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pengadilan Negeri Klas IB Curup menggelar sidang perdana pra peradilan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan oencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan.
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Klas IB Curup tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon.
"Kita sudah lakukan sidang perdana pra peradilan nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp dengan pemohon pasangan bakal calon Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah, hari ini agendanya pembacaan permohonan," kata Hakim Juru Bicara/ Humas PN Klas IB Curup, Riswan Herafiansyah kepada awak media, Rabu (29/7).
Dia mengatakan, usai pembacaan permohonan pemohon, sidang lanjutan akan digelas Kamis (30/7) besok dengan agenda jawaban termohon dilanjutkan Replik dan Duplik.
Dalam sidang itu juga dilanjutkan Riswan, semua pihak menyepakati jadwal sidang lanjutan.
"Besok jawaban berikut Replik Duplik, dan Senin pembuktian karena Jumat libur, Senin dijadwalkan sidang pembuktian, Selasa kesimpulan dan mudah-mudahan Rabu jika tidak ada halangan sudah ada putusan," pungkasnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum pemohon, Tarmizi Gumay mengakui, pihaknya juga sepakat atas jadwal sidang lanjutan tersebut.
Dalam sidang yang akan digelar pada Senin (3/8) mendatang dengan agenda sidang pembuktian, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli.
"Senin sidang pembuktian, saksi ahli dan saksi surat telah kita siapkan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan dalam sidang perdana tersebut selain dihadiri oleh kuasa hukum pemohon juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Polres Rejang Lebong selaku pihak termohon yang dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol. Esmed Eryadi, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima Dan Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Hukum Yuli Maria.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum SAHE mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka pasangan SAHE atas dugaan pemalsuan pasal 184 UU no 8 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahum 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Walikota menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1e kitab undang undang hukum pidana oleh Polres Rejang Lebong. [tmc]
- Diduga Terlibat Aksi Teror, Eks Napi Teroris Kembali Ditangkap Densus 88
- Mabes Polri: Pembunuh Intel Brimob Simpan Pisau Di Bawah Kemaluan
- KPA Dan Konsultan Proyek Pengendali Banjir Hanya Dituntut 2,6 Tahun, Direktur 4 Tahun