Sidang Keempat Tabat Bengkulu Utara-Lebong: Mendengarkan Keterangan Gubernur Bengkulu dan DPR RI

Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan (duduk paling kiri) saat mengikuti proses persidangan/Ist
Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan (duduk paling kiri) saat mengikuti proses persidangan/Ist

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang batas wilayah Kabupaten Lebong, yang dijadwalkan Kamis mendatang, atau tanggal 21 September 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MK.


Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan mengatakan, sidang keempat dengan perkara nomor 71/PUU-XXI/2023 ini akan mendengarkan keterangan DPR RI dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"Kemaren DPR RI belum siap. Maka diagendakan lagi dua minggu depan," ucapnya.

Dia menjelaskan, perkara yang diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, akan terus bergulir.

Pada sidang ketiga lalu dengan mendengar keterangan presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo.

"Prosesnya masih panjang, karena tahapannya berjalan step by step," demikian Mindri.