Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang batas wilayah Kabupaten Lebong, yang dijadwalkan Kamis mendatang, atau tanggal 21 September 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MK.
- Ini Syaratnya Jika Ada Pejabat Pemkab Lebong Ingin Ikut PIM III
- Tos Dengan Mbappe, Penyusup Ganggu Kroasia Cetak Gol
- Tiga Desa Dipastikan Seleksi Bacades Tingkat Kabupaten
Baca Juga
Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan mengatakan, sidang keempat dengan perkara nomor 71/PUU-XXI/2023 ini akan mendengarkan keterangan DPR RI dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Kemaren DPR RI belum siap. Maka diagendakan lagi dua minggu depan," ucapnya.
Dia menjelaskan, perkara yang diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, akan terus bergulir.
Pada sidang ketiga lalu dengan mendengar keterangan presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo.
"Prosesnya masih panjang, karena tahapannya berjalan step by step," demikian Mindri.
- Jaga Kenyamanan Pengendara, BM Tuntaskan Tebas Bayang Jelang Idul Fitri
- Disparpora Promosikan Wisata Lebong Di Bandara Fatmawati
- DAK Pendidikan Untuk 14 SD dan 5 SMP