Setelah menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Lebong TA 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, memastikan akan lanjutkan pembahasan.
- Tinggal Delapan Desa Belum Ajukan Pencairan DD Dan ADD Tahap Pertama
- Hibah Rp 49 Miliar Masih Diproses
- Periode Januari-Juli, 473 Peristiwa Nikah Di KUA
Baca Juga
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Leboh di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berita acara ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori, Ketua DPRD, Carles Ronsen, Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto dan disaksikan para jajaran anggota DPRD Lebong, kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Cahya Sectiantoro mengatakan, setelah pesetujuan penerimaan dokumen KUA-PPAS maka selanjutnya akan dilakukan paripurna lanjutan.
"Rapat badan musyawarah telah digelar dan pembahasan dokumen KUA-PPAS sudah tuntas. Selanjutnya kita pembahasan," singkatnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menuturkan, setelah kesepakatan bersama KUA-PPAS perubahan dilakukan maka pihaknya menunggu angenda selanjutnya dari DPRD.
"Saya mengikuti dan patuh terhadap badan musyawarah. Kita menunggu saja. Karena setelah ini dewan akan melakulan pembahasan, badan anggaran berkonsultasi dengan komisi," pungkasnya.
- Panitia Mulai Seleksi Administrasi 5 Calon Direktur PDAM TTE
- Pemkab Lebong Sudah Ajukan Pencairan TPP ASN ke Kemendagri, Tunggu Validasi dan Rekomendasi
- Tahun Ini KDH-WKDH Hingga Pimpinan Dan Anggota DPRD Terima THR