Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2022, Pemkab dan DPRD Lebong Lanjutkan Pembahasan

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen saat proses tanda tangan Berita Acara rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Lebong TA 2022/RMOLBengkulu
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen saat proses tanda tangan Berita Acara rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Lebong TA 2022/RMOLBengkulu

Setelah menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Lebong TA 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, memastikan akan lanjutkan pembahasan.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Leboh di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Selasa (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita acara ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori, Ketua DPRD, Carles Ronsen, Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto dan disaksikan para jajaran anggota DPRD Lebong, kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Cahya Sectiantoro mengatakan, setelah pesetujuan penerimaan dokumen KUA-PPAS maka selanjutnya akan dilakukan paripurna lanjutan.

"Rapat badan musyawarah telah digelar dan pembahasan dokumen KUA-PPAS sudah tuntas. Selanjutnya kita pembahasan," singkatnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menuturkan, setelah kesepakatan bersama KUA-PPAS perubahan dilakukan maka pihaknya menunggu angenda selanjutnya dari DPRD. 

"Saya mengikuti dan patuh terhadap badan musyawarah. Kita menunggu saja. Karena setelah ini dewan akan melakulan pembahasan, badan anggaran berkonsultasi dengan komisi," pungkasnya.