Seluruh Tersangka Dugaan Korupsi Digelandang Ke Rutan Malabero

RMOLBengkulu. Satuan Reskrim Polres Lebong melakukan pelimpahan seluruh tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Kamis (27/12) siang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Satuan Reskrim Polres Lebong melakukan pelimpahan seluruh tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Kamis (27/12) siang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong.

Sembilan dari sepuluh tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan menuju rutan Malabero Kota Bengkulu. Sedangkan, satu tersangka lagi telah ditahan terlebih dahulu lantaran sedang menjalani hukuman perkara lain.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Yogi Sudharsono, mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk persiapan mengikuti persidangan.

"Hari ini sudah pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan," kata Yogi kepada RMOLBengkulu, Kamis (27/12) siang.

Lanjut Yogi, berkas perkara tersebut dilimpahkan setelah dilakukan perbagai macam pemeriksaan ulang. "Berkasnya sudah siap, hanya tinggal dikirim ke pengadilan Tipikor Bengkulu," tambah Yogi.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 2 subsidair pasal 3  Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah berkas dikirim nanti, kita tinggal menunggu pengadilan yang mengeluarkan jadwal persidangan," demikian Yogi.

Adapun kesepuluh tersangka itu, yaitu SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]