Selfie Bersama Peserta Pemilu, PPK-PPS Dipecat

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilarang untuk berfoto bersama atau selfie dengan peserta Pemilu. Terlebih foto tersebut diumbar di media sosial.


Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilarang untuk berfoto bersama atau selfie dengan peserta Pemilu. Terlebih foto tersebut diumbar di media sosial.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Halid Saifullah mengungkapkan, dilarangnya anggota PPK dan PPS termasuk penyelanggara Pemilu lainnya bertujuan agar tidak menimbulkan pandangan miring dari masyarakat.

"PPK dan PPS jangan membangun image kecurigaan publik, contoh mereka berselfie dengan Caleg dan partai, termasuk penyelenggara Pemilu lainnya mulai dari KPU hingga PPS," kata Halid usai melantik anggota PPK dan PPS yang digelar diaula STAIN Curup, Selasa (6/3)

Dia menegaskan, jika terdapat anggotanya yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi pertama yang diberikan adalah surat peringat (SP) pertama, jika aturan itu kembali dilanggar maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Larangan berfoto bersama peserta Pemilu itu menurut Halid, telah pihaknya sampaikan kepada anggota PPK dan PPS sedari awal, ia berharap aturan tersebut dapat dijapankan oleh semua anggota.

"Ini sudah menjadi komitmen KPU sejak awal, PPK dan PPS ini telah kita tegaskan sejak mereka mengikuti seleksi," imbuhnya.

Sementara itu terkait pelantikan anggota PPK dan PPS sendiri, KPU melantik sebanyak 45 yang bertugas di 15 Kecamatan, dan 468 PPS yang bertugas di 156 Desa dan Kelurahan, pada tahap awal, tugas PPK mengkonsolidasi PPS yang melakukan pendataan mata pilih. [nat/ard]