RMOL. Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, Mirwan Effendi akan memasuki masa pensiun pada tahun 2018 ini. Untuk mencari penggantinya bakal membentuk Panitia seleksi (Pansel) calon sekda Lebong dalam waktu dekat.
- Selama Ramadhan, Wabup Minta Pelayanan Tetap Prima
- Stok Darah Di UDD PMI Rejang Lebong Kosong
- Dalam Kondisi Darurat, Ini 13 Nomor Call Center Kesehatan
Baca Juga
RMOL. Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, Mirwan Effendi akan memasuki masa pensiun pada tahun 2018 ini. Untuk mencari penggantinya bakal membentuk Panitia seleksi (Pansel) calon sekda Lebong dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H. Guntur mengatakan, sesuai aturan yang ada jabatan Sekda tidak diperkenankan untuk mengalami kekosongan. Untuk itu, sebelum per oktober 2018 masuk masa pensiun akan dilakukan proses uji kopetensi maupun lelang jabatan.
"Pak Sekda pensiun kalau tidak salah sekitar bulan 10 tahun 2018 ini. Tetap sistemnya nanti lelang sesuai dengan petunjuk dari kemendagri dan dirapatkan dengan pihak KASN. Hasil dari tes wawancara dan rekam jejak juga akan disampaikan dengan kemendagri. Dengan begitu kita bisa membentuk tim sel jabatan sekda," kata Guntur kepada RMOL Bengkulu.
Sebelum menentukan Sekda definitif terlebih dahulu Pemkab akan membentuk Pansel yang berasal dari akademisi dari universitas di Provinsi Bengkulu, Kesehatan, 2 dari internal dan 3 dari luar Pemkab Lebong.
"Sebelum masa jabatan habis harus segera dibentuk tim sel. Karena sesuai dengan hasil rakor kami di jakarta kemarin, jabatan sekda tidak boleh kosong," tambah Guntur.
Lebih jauh, Guntur menambahkan, jika mengacu dari lelang sebelumnya syarat untuk mengikuti seleksi calon Sekda, pangkat minimal 4C dan sudah 2 kali menduduki jabatan eselon II.
"Kalau lelang siapa saja bisa ikut mendaftar, termasuk dari luar internal Pemkab Lebong. Yang jelas, harus memenuhi syarat dan intinya pelaksanaannya lelang terbuka,†demikian Guntur. [ogi]
- Seluruh TKA Di Lebong Tabrak Undang-Undang Kependudukan
- MES Harus Bantu UMKM Peroleh Sertifikasi Halal
- Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalinbar