PKPU Larang Tiga Mantan Napi Jadi Caleg

RMOLBengkulu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tidak hanya mengatur soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.


RMOLBengkulu. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tidak hanya mengatur soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Ketua KPU, Arief Budiman menjabarkan bahwa ada tiga mantan narapidana dengan kasus tertentu yang secara khusus dilarang dalam PKPU.

"Yang pertama kasus korupsi. Yang kedua bandar narkoba, yang ketiga pelaku kejahatan seksual terhadap anak," urainya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Arief menyebut aturan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan sebagai lembaran negara dan diundangkan.

Menurutnya, aturan itu dibuat berdasarkan kajian dan pendalaman serta tujuan untuk menciptakan politik yang bersih dari tindak kejahatan yang sifatnya khusus.

Sehingga, kata Arief, aturan tersebut sudah mulai diumumkan kepada publik dan partai politik. Mengingat, tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 merupakan masa partai politik mengajukan nama calon legislatifnya.

"Makanya hari Sabtu, itu sudah kita publikasikan menjadi PKPU 20/2018. Tanggal 1 hingga 3 sudah diumumkan," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]