Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya seminggu sebelum lebaran.
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen
Baca Juga
Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyebutkan, instruksi tersebut akan diteruskan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
"Kita juga imbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," kata Riko diruang kerjanya, Kamis (30/3).
Ia menyampaikan mekanisme dan aturan pemberian THR sepertinya sama saja degan tahun-tahun sebelumnya, dengan waktu pemberian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.
Disnakertrans Lebong membuka posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Apabila ada keluhan atau masalah mengenai THR silahkan datang ke Disnakertrans Lebong," demikian Riko.
Adapun isi Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR):
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen