Bupati Lebong, Kopli Ansori memerintahkan Kepala Bagian Umum dan Aset untuk mengandangkan kendaraan dinas atau berplat merah dikandangkan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Lebong.
- Portugal Punya Alternatif
- Warga Lebong Siap Gunakan KTP Digital?
- Cetak KIA Over Target Nasional, Dukcapil Benteng Belajar Ke Lebong
Baca Juga
Hal tersebut agar seluruh kendaraan dinas milik di lingkungan Pemkab Lebong untuk diperiksa kelayakannya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin kepada wartawan di rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebong, Selasa (27/2) siang.
"Iya kita kandangkan dulu. Untuk dicek fisiknya bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu," kata Mustarani.
Lanjut Mustarani menjelaskan, tidak semua kendaraan dinas ditertibkan. Saat ini yang menjadi sampel adalah kendaraan dinas yang diperuntukkan untuk para iman di desa-desa. Termasuk kendaraan dinas di sejumlah SKPD tertentu.
"Motor itu kendaraan bermotor yang diperuntukkan untuk imam. Kalau mobil diambil sampel di beberapa OPD tertentu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk mengecek kesesuaian antara pemegang kendis dengan yang berhak untuk kendis tersebut.
"Kalau kendis itu tidak lagi dipegang para imam maka otomatis tidak dikembalikan lagi karena yang bersangkutan tidak berhak lagi," timpalnya.
Mustarani menuturkan, bahwa keberadaan kendaraan dinas ini memang harus diperiksa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban maupun akuntabilitas Pemerintah Daerah terhadap asset-aset daerah kepada masyarakat.
"Saya berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah baik pada pengelolaan aset ketika aset tersebut akan dilelang," demikian Mustarani.
- Ulang Tahun Ke 40, Bupati Santuni Anak Panti
- Anggota DPRD Provinsi Dapil Lebong Jaring Aspirasi Hingga Salurkan Bantuan
- Tiga Desa Gelar Pilkades Antar Waktu Melalui Musdes