RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, bakal musnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias E-KTP yang sudah digunting dan tersimpan rapi di sebuah gudang.
- 5.000 Warga Perbatasan Terancam Tak Bisa Memilih
- Mobnas Bupati Lebong Di Klaim Hanya Nunggak Setahun
- Soal Kasus Pajak Kendis Lebong, Kajari: Perlu Penyelidikan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, bakal musnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias E-KTP yang sudah digunting dan tersimpan rapi di sebuah gudang.
E-KTP itu berkisar sekardus dipastikan tidak berlaku lagi. Sebab, kartu identitas tersebut sudah berstatus nonaktif sekaligus terkumpul sejak tahun 2012 silam.
Kadis Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, mengungkapkan, dirinya belum tahu persis berapa jumlah kartu tersebut karena ditampung ke dalam kardus dan tersimpan di dalam gudang. Walaupun begitu, ia pastikan jumlahnya mencapai ribuan.
"Sampai saat ini kita simpan digudang dan fisiknya sudah dipotong untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan," kata Elva.
Dia menjelaskan, tidak berlakunya kartu ini lantaran ada sebagian warga yang sudah berubah status, pindah alamat, serta meninggal dunia.
"Ketika ingin mencetak kartu baru. Maka, kartu lamanya harus dikembalikan. Begitu juga ketika mengurus keperluan lainnya," tambah Elva.
Dia mengaku, pihaknya berencana memusnakan fisik kartu tersebut. Namun, ia masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendagri RI. "Kita masih tunggu petunjuk dari pusat untuk pemusnahan," demikian Elva. [ogi]
- Pemprov Bengkulu Terus Tingkatkan Perekonomian Petani Sawit, Kadin: Siap Kawal Pergub Harga TBS
- Ini Penjelasan Kades Perugaian Soal Proyek DD
- Pernyataan 'Diperas Bank Syariah' Dikecam Banyak Kalangan, Jusuf Hamka Dikabarkan Menyesal