Satu ASN Kaur Diaktifkan Kembali, Empat PTDH

RMOLBengkulu. Linusdin diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur setelah sebelumnya Pemencatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat tersandung kasus korupsi.


RMOLBengkulu. Linusdin diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur setelah sebelumnya Pemencatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat tersandung kasus korupsi.

Pengaktifan ini usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali alias PK atas putusan kasasi tahun 2017 silam.

Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima edaran dari pemerintah pusat untuk melakukan PTDH. Dipastikan saat ini ada satu ASN diaktifkan kembali. Sedangkan, empat ASN lainnya resmi dilakukan PTDH. "Empat lainnya sudah dieksekusi," singkatnya.

Berikut empat nama PTDH yang berhasil dihimpun RMOLBengkulu,
1. DR, Status Diberhentikan (Kasus Bidan PTT)
2. BD, Status Diberhentikan (Kasus Bidan PTT)
3. AM, Status Diberhentikan (Kasus OTT Takola)
4. SO, Status Diberhentikan (Kasus Korupsi BPKAD Kota Bengkulu). [ogi]