RMOLBengkulu. Linusdin diaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur setelah sebelumnya Pemencatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat tersandung kasus korupsi.
- Penembak Jitu Bersiaga Di Sepanjang Jalur Mudik Curup-Lubuklinggau
- 10 Persen Kawasan CA Difokuskan Bangun Objek Wisata
- Bukan Mangkrak, Proyek Pasar Rakyat Tunggu Hibah
Baca Juga
Pengaktifan ini usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali alias PK atas putusan kasasi tahun 2017 silam.
Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima edaran dari pemerintah pusat untuk melakukan PTDH. Dipastikan saat ini ada satu ASN diaktifkan kembali. Sedangkan, empat ASN lainnya resmi dilakukan PTDH. "Empat lainnya sudah dieksekusi," singkatnya.
Berikut empat nama PTDH yang berhasil dihimpun RMOLBengkulu,
1. DR, Status Diberhentikan (Kasus Bidan PTT)
2. BD, Status Diberhentikan (Kasus Bidan PTT)
3. AM, Status Diberhentikan (Kasus OTT Takola)
4. SO, Status Diberhentikan (Kasus Korupsi BPKAD Kota Bengkulu). [ogi]
- 87 Crosser Adu Nyali Di Bhayangkara CUP
- "THR" Lebaran, Tiga Perwira Polres Dirotasi
- Harga Beras