RMOLBengkulu. Hingga batas waktu yang ditentukan serta perpanjangan sekalipun hanya beberapa Partai Politik (Parpol) yang menyetor data saksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong.
- Sanksi 170 ASN Tidak Masuk Kerja Nunggu SK Bupati
- Nelayan Yang Diduga Tenggelam Di Kaur Ditemukan
- Kedepan DD Lebong Akan Fokus Pemeliharaan Unggas
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hingga batas waktu yang ditentukan serta perpanjangan sekalipun hanya beberapa Partai Politik (Parpol) yang menyetor data saksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong.
Dari 16 Parpol tercatat delapan diantaranya yang sudah menunjuk saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, menyampaikan, kedelapan parpol itu meliputi Partai PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, Hanura, dan Demokat. Dengan jumlah saksi yang diterima hingga batas akhir tanggal 5 Maret 2019 sebanyak 2.311 orang.
"Sementara untuk partai lain yang tidak menyampaikan, maka saksi-saksi mereka tidak mendapatkan pembekalan dari Bawaslu," jelas Sabdi, Jum'at (8/3).
Lebih jauh, ia sudah menginformasikan itu melalui surat kepada masing-masing Parpol. Namun demikian, tak semuanya mengindahkan kesempatan yang diberikan itu.
"Sekarang tidak ada lagi perpanjangan. Tanggal 28 Februari sebenarnya batas akhir. Tapi, dihari terakhir baru empat parpol yang menyetor nama saksi ke kita. Namun, setelah kita perpanjang hingga tanggal 4 Maret hanya ada penambahan dari empat Parpol," tambah Sabdi.
Dia mengatakan, sejatinya pelatihan dan bimbingan teknis digelar secara gratis. Dengan mendapatkan pelatihan, para saksi mengetahui tata cara pemungutan dan penghitungan suara serta pengisian beragam formulir di tingkat TPS.
"Jadi, walaupun banyak partai yang tak mengirimkan nama saksi ke kami, bukan berarti mereka tidak bisa menjadi saksi di TPS. Mereka tetap boleh datang sesuai dengan aturan Pemilu, hanya saja, mereka dikhawatirkan kurang memahami teknis penyelenggaraan dan potensi pelanggaran pada 17 April 2019 nanti," demikian Sabdi. [tmc]
- Amorphopallus Di Rejang Lebong Rusak
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi
- BKD Akan Serahkan SPPT Dan DHKP Ke Seluruh Camat