Satu Anggota DPRD RL Belum Laporkan LHKPN

RMOLBengkulu. Hingga saat ini diketahui, masih ada anggota DPRD Rejang Lebong yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.


RMOLBengkulu. Hingga saat ini diketahui, masih ada anggota DPRD Rejang Lebong yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kabag Administrasi Kesekretariatan DPRD Rejang Lebong, Titin Yulianti mengatakan, dari sebanyak 30 anggota dewan masih ada satu anggota lagi yang belum menyampaikan LHKPN.

"Masih ada satu anggota Dewan lagi yang belum menyampaikan LHKPN, sedangkan yang lain sudah semua," kata Titin dikonfirmasi RMOLBengkulu, Sabtu (6/4).

Satu aggota Dewan yang belum menyampaikan LHKPN itu sendiri, disebutkan dia atas nama Suherma dari fraksi Partai Hanura.

Dijelaskan dia, belum disampaikannya LHKPN itu sendiri karena memang yang bersangkutan baru menjabat sebagai anggota DPRD Rejang Lebong pasca dilantik dalam pergantian antar waktu (PAW) pada 19 Maret 2019 kemarin.
"Karena beliau kan baru di PAW, dan juga kami juga belum sempat bertemu," bebernya.

Disisi lain Titin membeberkan, sebelumnya ada beberapa anggota Dewan yang menyampaikan LHKPN melewati batas waktu yang ditetapkan yakni lewat tanggal 31 Maret 2019, meski demikian semuanya sudah melaporkan.

Disisi lain Ketua DPRD Rejang Lebong, M.Ali mengatakan, LHKPN itu wajib disampaikan oleh anggota DPRD Rejang Lebong, terlebih pada anggota yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 ini.

"LHKPN ini harus dilaporkan dalam tahun berjalan, terlebih pada anggota yang kembali mencalonkan diri agar ketika terpilih nanti tidak ada masalah, karena ini kewajiban ya harus kita penuhi," demikian Ali. [nat]