Wah... Ternyata Menangkap Ikan Dengan Izin Kedaluarsa Rugikan Negara

RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi para nelayan atau masyarakat yang kerap menangkap ikan di perairan. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kegiatan penangkapan ikan dengan izin yang telah kedaluwarsa sama dengan merugikan keuangan negara.


RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi para nelayan atau masyarakat yang kerap menangkap ikan di perairan. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kegiatan penangkapan ikan dengan izin yang telah kedaluwarsa sama dengan merugikan keuangan negara.  

"Melaut dengan izin yang expired melanggar aturan dan rugikan negara," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Sabtu (6/4).

Selain itu, lanjutnya, terdapat sebanyak 2.397 kapal ikan berbobot di atas 30 gross tonnage (GT) yang izinnya sudah kedaluwarsa namun belum mengajukan perpanjangan.

Padahal, dalam waktu tiga bulan sebelum izin berakhir sudah bisa mengajukan perpanjangan sehingga tidak perlu diajukan untuk cek fisik kapal.

Sementara, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan meminta KKP menelusuri lebih jauh sejumlah kapal ikan yang beroperasi atau sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin. Untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Kalau yang tidak berizin kami perkirakan jumlahnya sekitar dua ribuan," singkatnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]