Satpol PP Rejang Lebong Susun Raperda Trantibum

RMOL.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong selama ini belum memiliki landasan hukum sendiri dalam penegakan dan pengawalan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.


RMOL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong selama ini belum memiliki landasan hukum sendiri dalam penegakan dan pengawalan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk itu, menurut Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Rancangan Perda (Raperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Selama ini kita belum memiliki Perda Trantibum, sehingga setiap penegakan sanksi atau kebijakan kita mengandalkan perda OPD lain, untuk itu Perda Trantibum ini bakal kita upayakan," kata Rachman kepada RMOL Bengkulu, Kamis (12/4).

Perda Trantibum itu sendiri diakui dia, rancangannya sudah ada dan siap untuk diajukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, untuk selanjutnya dapat diusulkan ke DPRD Rejang Lebong.

Dalam rancangan Perda itu sendiri, di jelaskan dia akan mengatur segala kebijakan tetkait ketentraman dan ketertiban umum, mulai dari peredaran minuman keras, pedagang kaki lima (PKL) dan sebaginya.

"Selain itu juga tahun ini kita juga akan kembali mengirimkan dua anggota lagi untuk mengikuti pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, dimana saat ini sudah ada satu PPNS yang tinggal menunggu dilantik langaung oleh pihak Kemenkum HAM karena SK nya sudah turun," imbuhnya.

Dengan adanya Perda Trantibum yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada 2019 mendatang serta adanya PPNS maka pihaknya berharap ketentraman dan ketertiban dimasyarakat dapat ditingkatkan, mengingat penindakan yang dilakukan terarah. [nat/izk]