RTRW Lebong 2012-2031 Diusulkan Peninjauan Kembali

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong 2012-2032.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong 2012-2032.

"Rencana minggu depan kita rapat PK RTRW," ujarnya Plt Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Agus Ferdinand melalui Kabid Tata Ruang, Hery Setiawan, Selasa (16/9) kemarin.

Menurutnya, penataan ruang memegang peran penting dan strategis dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan. Melalui penataan ruang yang baik dapat dipadukan berbagai kebijakan dalam pemanfaatan ruang.

Puncaknya pelaksanaan pembangunan merupakan implementasi dalam pemanfaatan ruang. Sehingga pelaksanaan pembangunan disesuaikan dengan dokumen RTRW yang telah ditetapkan.

"Kalau di undang-undang RTRW itu bisa ditinjau kembali sekali dalam lima tahun. Selama ini belum pernah, makanya akan kita melakukan PK RTRW," ujar Hery dibincangi RMOLBengkulu, Senin (16/9).

Melalui peninjauan kembali, kata Hery, diketahui apakah RTRW Lebong perlu direvisi atau Sebaliknya.

"Dari RTRW ini kita evaluasi kualitas RTRW kita. Apakah memang sudah menggali atau mengakomodir potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Lebong," tambah dia.

Lebih lanjut, tujuan akhir dari PK RTRW ini untuk menggali potensi PAD, dan mendukung perekonomian masyarakat setempat.

"Contoh kawasan A lebih condong untuk pertanian, maka jangan jadi pemukiman. Begitu juga tempat lain. Artinya, melalui RTRW ini bisa juga menjadi acuan OPD untuk menjalankan sebuah program," demikian Hery. [tmc]