Rohidin Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait APBD Perubahan

RMOLBengkulu. Gubernur Provinsi Bengkulu, Robidin menanggapi pandangan delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019.


RMOLBengkulu. Gubernur Provinsi Bengkulu, Robidin menanggapi pandangan delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019.

Itupun disampaikan melalui Asisten III Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah berhalangan hadir.

Rapat dipimping langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (21/8) didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, serta dihadiri oleh 24 anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu tersebut meminta agar segera merealisasikan kegiatan. Menyusul, tahun 2019 ini menyisakan empat bulan lagi. Sehingga, APBD-P 2019 adalah bukan agenda formalitas.

Sementara itu, Gotri Suyanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemprov Bengkulu meminta bantuan dan dukungan dengan anggota dewan untuk mengevaluasi kinerja para pejabat dalam meningkatkan pendapatan.

"Kami mohon dukungan dan kerjasama dari anggota dewan yang terhormat dalam membantu kami mengevaluasi kinerja pendapatan dan secara bersama-sama melakukan upaya dan inovasi sehingga pendapatan daerah lebih meningkat sesuai dengan potensi yang ada," kata Gotri, Rabu (21/8) saat rapat paripurna.

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) senada menyampaikan pandangannya terkait pemberian reward dan punishment terhadap pejabat Pemprov Bengkulu yang memiliki kinerja buruk dan tidak maksimal.

Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan fungsi kontrol dan koordinasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin.

Selanjutnya, Gotri kembali menanggapi. "Dapat kami sampaikan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja dan disiplin ASN dilakukan secara berjenjang oleh pejabat struktural masing-masing unit kerja dan dikoordinasikan kepada BKD dan Inspektorat. Apabila ASN yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Gotri. [tmc]



                    q