Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Bengkulu dimutasi oleh Jaksa Agung, pada Sabtu (17/7).
- PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Andi Mahfuri
- Hadir Di Rembuk Nasional Aktivis 98 Dibayar Rp 100 Ribu
- HLN Ke-78, Presiden Jokowi Beri Selamat ke PLN, Berpesan Untuk Wujudkan Ketahanan Energi Hingga Menerangi Pelosok Negeri
Baca Juga
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Mutasi di jajaran Kejari tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther. Ia menuturkan, bahwa dua Kejari Bengkulu tersebut adalah Kepala Kejari Bengkulu yakni Irene Putrie dan Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Lambok Marisi Jakobus.
“Iya. Kejari Bengkulu dan Bengkulu Tengah,” kata Marthin Luther, Sabtu (17/7) kepada RMOLBengkulu.
Sementara itu, di tanya terkait jarwal serah terima jabatan, Marthin Luther mengaku, jadwal belum ditetapkan hingga saat ini.
“Untuk sertijab belum tahu kapan,” tutup Marthin Luther.
Diketahui, Kepala Kejari Bengkulu Irene Putrie dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sementara, jabatan Kepala Kejari Bengkulu diisi oleh Yunitha Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai, Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sedangkan, Kepala Kejari Bengkulu Tengah Lambok Marisi Jakobus dimutasi ke jabatan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
- Ini Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan Idul Fitri 2018
- Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Skandal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- PKS: Ceceran KTP-EL Di Bogor Bukan Masalah Sepele!