Dua Kajari Di Bengkulu Dimutasi

Marthin Luther/RMOLBengkulu
Marthin Luther/RMOLBengkulu

Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Bengkulu dimutasi oleh Jaksa Agung, pada Sabtu (17/7).


Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 

Mutasi di jajaran Kejari tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther. Ia menuturkan, bahwa dua Kejari Bengkulu tersebut adalah Kepala Kejari Bengkulu yakni Irene Putrie dan Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Lambok Marisi Jakobus.

“Iya. Kejari Bengkulu dan Bengkulu Tengah,” kata Marthin Luther, Sabtu (17/7) kepada RMOLBengkulu.

Sementara itu, di tanya terkait jarwal serah terima jabatan, Marthin Luther mengaku, jadwal belum ditetapkan hingga saat ini.

“Untuk sertijab belum tahu kapan,” tutup Marthin Luther. 

Diketahui,  Kepala Kejari Bengkulu Irene Putrie dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sementara, jabatan Kepala Kejari Bengkulu diisi oleh Yunitha Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai, Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.

Sedangkan, Kepala Kejari Bengkulu Tengah Lambok Marisi Jakobus  dimutasi ke jabatan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.