RMOL. Belum ada laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah berlawanan dengan Rizal Wajo.
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
- Anggota DPRD Sumut Dari PPP Ditahan KPK
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
Baca Juga
RMOL. Belum ada laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, disampaikan Jurubicara KPK, Febri Diansyah berlawanan dengan Rizal Wajo.
Versi Rizal Wajo suami dari Darmawati, mengaku, laporan justru telah disampaikan pada tanggal 23 maret lalu, persisnya pukul 13.00 WIB di KPK. Meskipun, hal itu dibantah langsung sang istri.
"Istri (Ema, red) saya melapor karena kecewa mobil dinas dengan nomor polisi 1442 H ditarik kadis," tegas Rizal via telepon seluler.
Atas dasar itulah, kata Rizal, ia melapor balik istrinya yang sekarang menjabat sebagai Kabid Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong ke Polda Bengkulu atas kasus yang sama.
"Saya lapor ibu Ema Darmawati mantan kabid perikanan di polda Benkulu karena ada dugaan kasus korupsi," demikian Rizal.
Panilaian berbeda datang dari, Kabid Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Ema Darmawati.
Menurutnya, kabar yang mencuat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan senilai Rp 1,7 miliar dalam APBD tahun 2017 tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Enggaklah kita punya dokumentasinya di kantor," tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menepis terkait pengadaan alat berat disperkan yang diduga fiktif menelan anggaran sekitar Rp 10 Miliar dari APBD Lebong.
"Itu bantuan dari kementerian (APBN, red) sudah 6 tahun yang lalu. Yang jelas semua dokumen ada dikantor. Saya masih Dinas Luar (DL)," bebernya.
Baca: Desas-desus Laporan Dugaan Korupsi Pasutri Di Polda Dan KPK
Sementara itu, Kepala Disperkan Lebong, Emi Wati melalui Plt Kabid Prasarana dan Sarana, Afri Hardiansyah, menepis dugaan fiktif alat berat (alber) yang disampaikan Rizal Wajo.
Masih kata Afri, Alber itu merupakan pengadaan tahun 2012 silam dimana sebelum Dinas Perikanan di nomenklatur bergabung dengan Disperkan Lebong.
"Iya, itu bantuan dari kementerian perikanan tahun 2012. Waktu sebelum bergabung dengan Pertanian," jelas Afri.
Bahkan, lanjut Afri, anggaran alber tersebut bukan bersumber dari APBD Lebong. Secara tidak langsung ia menepis isu menyeret nama Disperkan Lebong.
"Yang pasti bukan daerah yang mengadakan. Kita terima alat aja dan saat ini alatnya sudah di halaman kantor," tutup Afri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, membenarkan ada laporan warga Lebong ke Polda Bengkulu. Ia belum bisa menyimpulkan ketika ditanyai apakah setiap laporan yang masuk akan tetap ditindaklanjuti atau justru sebaliknya. Namun, laporan tersebut diakuinya mesti dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Iya Senin (besok, red) mas di cek ke penyidiknya," singkat Sudarno melalui pesan singkat. [nat/tmc]
- Hore, Pabrik Jeruk Gerga Mulai Digarap
- Pimpinan Ormas Katolik Mengecam Aksi Kejahatan Terorisme!
- Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara