RMOLBengkulu. Hingga batas terakhir masih ada warga Kabupaten Lebong belum melakukan proses perekaman. Tidak tanggung, tercatat 7.096 warga status administrasinya bakal diblokir.
- Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar
- Ini Penjelasan Kades Perugaian Soal Proyek DD
- Garap Pasar Perumahan, Bank BTN Andalkan Inovasi Digital
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hingga batas terakhir masih ada warga Kabupaten Lebong belum melakukan proses perekaman. Tidak tanggung, tercatat 7.096 warga status administrasinya bakal diblokir.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, mengungkapkan, hingga deadline per 31 Desember jumlah warga yang sudah melakukan proses perekaman sebanyak 69.568 warga atau 90,75 persen. Dari total wajib KTP elektronik (KTP el) sebanyak 76.664 warga.
"Sebanyak 9,25 persen belum perekaman atau 7.096 warga," kata Elva kepada RMOLBengkulu, kemarin (31/12) siang.
Dia menjelaskan, data itu ditemukan berdasarkan data anomali kependudukan. Mulai dari terjadinya ganda status kependudukan, meninggal dunia, termasuk sudah pindah namun belum melapor.
"Akan tetapi, jika identitas warga telah diblokir terhitung sejak 31 Desember, identitas tersebut masih bisa diaktifkan dengan cara melakukan perekaman," tambah dia.
Diakuinya, masih banyaknya warga belum perekaman tersebut lantaran masyarakat tidak pro aktif dalam data kependudukannya.
"Kita sudah maksimal berlakukan sistem jemput bola ke seluruh desa maupun Kecamatan. Dengan harapan seluruh data warga Lebong sudah terekam. Hanya saja, saat tiba dilokasi yang bersangkutan tidak hadir," demikian Elva. [ogi]
- Pemkab Kaur Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
- Dalmuji Sebut Penyakit PDAM Sudah Kronis
- Mobnas Bupati Lebong Di Klaim Hanya Nunggak Setahun