RMOLBengkulu. Sebanyak 206 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diberi kesempatan selama 13 hari mengurusi berkas administrasi untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing - masing.
- Wabup: Diduga Proyek Rp 1,9 Miliar Sudah Dikondisikan
- Dirawat Di Rumah Sakit M Yunus, Bayi Umur 4 Bulan Sakit Usus Butuh Bantuan
- Jelang Lebaran, 10 Desa Belum Cair DD dan ADD Tahap II
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 206 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diberi kesempatan selama 13 hari mengurusi berkas administrasi untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing - masing.
Penyerahan berkas akan dimulai pada tanggal 2 hingga 14 Januari 2019 mendatang dan dipusatkan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Guntur melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan, A Ropik, mengungkapkan, seluruh peserta yang tidak melengkapi persyaratan dengan waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
"Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah tempat tugas sebelum 10 tahun," jelasnya, Senin (31/11) siang.
Ropik juga mengingatkan, untuk seluruh persyaratan administrasi pemberkasan keperluan NIP bisa dilihat di kantor BKPSDM atau melalui website resmi BKN pusat.
"Seluruh berkas dimasukkan dalam map kertas biodata dengan kategori tenaga guru warna merah, tenaga kesehatan warna kuning, dan tenaga teknis warna biru," demikian Ropik.
Sebelumnya, dari total 209 alokasi bagi CPNS di lingkup Pemkab Lebong hanya 206 yang bakal terisi. Hal itu dikarenakan tidak ada satupun peserta dari tiga formasi tersebut yang lolos mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB). [ogi]
- Antisipasi Kasus Asusila, 12 Mahasiswa PTIK Ke Bengkulu Utara
- Wabup Sebut Pengentasan Kemiskinan Masih Tumpang Tindih
- Perusahaan Ini Diduga Tanpa Plang Nama, Dewan Berkomentar