Ribuan Batang Rokok Dimusnahkan Pihak Bea Cukai

RMOLBengkulu. Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan sebanyak 916.100 batang rokok yang merupakan barang hasil tembakau ilegal


RMOLBengkulu. Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan sebanyak 916.100 batang rokok  yang merupakan barang hasil tembakau ilegal

Selain rokok, beberapa jenis kosmetik, minuman yang mengandung etil alkohol  juga ikut dimusnahkan. Pada, Kamis (12/12) bertempat di halaman  Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

Bekerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya, upaya pemberantasan ini dilakukan untuk menciptakan perlakukan yang adil bagi importir, pengusahaan barang kena cukai dan masyarakat yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di busang kepabeanan dab cukai

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya saat pemusnahan  barang milik negara KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

"Kegiatan penindakan ini sebagai wujud konkret kami dalam melaksanakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu sebagai community protector melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal yang dilakukan melalui operasi pasar peredaran barang kena Cukai di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu," kata Indriya , Kamis (12/12) kepada RMOLBengkulu

Pihaknya juga menyita barang ilegal yang dikirim dari pos  sebanyak 68 packaging dengan rincian 8 paket alat kesehatan, 6 paket bibit dan benih tanaman, 33 paket kosmetik, 5 paket pakaian , 3 paket anak panah , 6 paket pornografi , 1 paket kehutanan, 5 paket makanan dan minuman serta 1 paket injector dengan nilai ratusan juta rupiah

"Dari hasil sitaan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 464.554.100," tutup Indriya.

Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindaka.  Sehingga nantinya dapat meningkatkan Sinergi dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara serta melindungi dari peredaran barang-barang yang berbahaya atau pun yang berstatus ilegal di tengah masyarakat. [tmc]