Bacalon Perseorangan Harus Serahkan Dukungan KTP 12.625

RMOLBengkulu. Bakal calon independent yang akan maju pada pemilikan kepala daerah yang dilaksanakan serentak pada tahun 2020 mendatang harus menyerahkan berkas dukungan dan KTP berupa dukungan dari masyarakat sebanyak 12.625.


RMOLBengkulu. Bakal calon independent yang akan maju pada pemilikan kepala daerah yang dilaksanakan serentak pada tahun 2020 mendatang harus menyerahkan berkas dukungan dan KTP berupa dukungan dari masyarakat sebanyak 12.625.

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin bahwa berdasarkan PKPU Nomor16 tahun 2019 calon jalur independent harus menyampaikan dukungannya 10 persen dari jumlah DPR pemilu 2019. Sedangkan jumlah DPT Kabupaten Mukomuko sesuai data pemilu 2019 yaitu sebanyak 126.249.

"Format baku untuk berkas dukungan yang akan diserahkan ke KPU bisa di unggah di Web resmi KPU. ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi cakada jalur independent sesuai PKPU," Jelas Irsyad saat menyampaikan sambutan dipembukaan sosialisasi tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan pemilihan Calon Bupati dan Wabup di aula BKD Mukomuko, Kamis siang (12/12).

Masih kata Irsyad, nantinya KPU akan memverifikasi berkas dukungan secara faktual dan administrasi. Verifikasi faktual sendiri akan dilakukan dengan metode sensus dengan mendatangi satu persatu data sesuai dengan berkas dukungan yang dimasukan dan menanyakan apakah memang mendukung. Penyerahan syarat berkas dukungan pada 19-23 Februari.

"Verifikasi faktual ini akan kita lakukan dengan metode sensus. Dan KTP yang diserahkan harus KTP Elektronik. jika nanti calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat baru calon independent mendaftar ke KPU.Setelah itu penelitian/pengecekan," tambah Irsyad.

Irsyad juga berharap informasi tahapan pencalonan perseorangan ini bisa disampaikan kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Ormas. Serta dihadiri oleh Kasi intel kejari Lamhot dan  ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Fadlul Azmi. [tmc]