Resmi Ikut Pemilu, PBB Dapat Nomor Urut 19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak melawan keputusan Bawaslu RI yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilu 2019.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak melawan keputusan Bawaslu RI yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, hal itu berdasarkan kesepakatan dari rapat pleno yang diadakan, Senin malam (5/3).

"Kami memutuskan ini melalui rapat pleno semalam. Rapat pleno memutuskan KPU menindaklanjut putusan Bawalu nomor 008," kata Arief, di kantornya, Jakarta (Selasa, 6/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Juga agar menjaga prinsip Pemilu berjalan sesuai UU bisa dijalankan dengan baik.

Adapun rapat pleno KPU memutuskan dua hal. Pertama, menetapkan PBB sebagai peserta pemilu. Kedua, menetapkan nomor urut 19 sebagai peserta pemilu.

"Mekanisme persis dengan parpol lain. Lewat pleno terbuka undang semua perwakilan parpol. Kami mengundang kementerian lembaga terkait, Bawslu, DKPP. Juga terbuka untuk umum," katanya.

Malam nanti pukul 19.30 WIB, KPU akan resmi menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 19. Hal tersebut sesuai dengan pemberian nomor dan pengesahan terhadap 14 parpol peserta pemilu pada 17 Februari lalu.

Diketahui, saat ini KPU telah mengeluarkan angka 1 hingga 18 sebagai nomor urut peserta Pemilu 2019. Berikut nomor urut peserta Pemilu 2019:

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokra
Nomor urut 15: Partai Aceh
Nomor urut 16: Partai SIRA
Nomor urut 17: Partai Daerah Aceh
Nomor urut 18: Partai Nangroe Aceh.
[ogi]