Rencana Pemisahan OPD Jalan Di Tempat

RMOLBengkulu. Rencana Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum mencapai titik final meskipun usulan revisi tersebut telah masuk agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.


RMOLBengkulu. Rencana Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum mencapai titik final meskipun usulan revisi tersebut telah masuk agenda pembahasan Program  Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.

Seperti yang diungkapkan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Elsivera, memastikan usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong,

"Dalam proses penyusunan regulasi pemisahan dari satu Dinas menjadi dua Dinas masih dalam proses ke Bagian Hukum," ujar Elsi beberapa bulan lalu.

Adapun sejumlah usulan revisi Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong, yakni Bidang Sosial dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, dan Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke Bagian Ortala Setda Lebong. Terkait pemisahan dua bidang tersebut menjadi dua dinas.

"Sudah kita usulkan sejak 2018 lalu. Untuk tindaklanjutnya kami belum mendapatkan kabar," ujarnya, kemarin (30/9).

Da menambahkan, usulan diajukan karena adanya beban kerja yang besar karena penggabungan bidang di satu OPD. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat tidak terlalu maksimal.

"Khusus di Provinsi Bengkulu hanya Kabupaten Lebong yang masih bergabung dalam satu OPD antara sosial dan PMD. Sedangkan, kabupaten lain sudah berdiri sendiri," singkatnya. [tmc]