Rektor UNDIP Digugat

RMOLBengkulu. Rektor Universitas Diponegoro mendapat gugatan lantaran membangun gedung universitas yang diduga masih menjadi lahan sengketa.


RMOLBengkulu. Rektor Universitas Diponegoro mendapat gugatan lantaran membangun gedung universitas yang diduga masih menjadi lahan sengketa.

Panitera Pengganti dalam perkara tersebut, Mahmuda, mengatakan gugatan dilayangkan oleh Rusdi Wasito, warga yang merasa bahwa lahan tersebut masih sengketa.

"Sidangnya masih besok Kamis, mediasi kedua belah pihak. Hakim ketuanya Bayu Isdiyatmoko menunjuk hakim mediator Edi Suwanto,” kata Mahmuda, dihubungi Sabtu (3/10).

Sementara itu, kuasa hukum Rusdi, Adie Siswoyo, menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena Undip dinilai telah membangun bangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.

Kata dia, Undip  telah membangun gedung Fakultas Teknik Kimia dan gedung Auditorium Prof. Soedarto tanpa sepengetahuan izin dan sepengetahuan tergugat.

"Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang masih menjadi sengketa tersebut merupakan milik penggugat,” katanya.

Selain itu, Adie juga menggugat Undip untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dua bidang lahan tersebut.

"Menghukum tergugat untuk membongkar gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Prof. Soedarto yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut," katanya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]