Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadiri Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu TA. 2025
- Menko Tegaskan Tak Pernah Ambil Keuntungan Pribadi Dari Bisnis PCR PT GSI
- PPKM Darurat Pulau Jawa Dan Bali Resmi Berlaku, Ini Waktunya
Baca Juga
Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sesuai Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
“Ya benar (diganti KST/KKB dari penggunaan TNI menjadi) penyebutan OPM,” kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).
Gumilar menjelaskan alasan penggunaan istilah OPM. Karena kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) merupakan pihak yang mengancam masyarakat, baik warga asli maupun pendatang.
“Mereka adalah suatu organisasi yg menyatakan dirinya tentara /combatan (TPNPB) dan dimana aksinya selalu mengancam/ mengganggu/ membunuh. Tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dan guru,” kata Gumilar.
Maka sesuai ST tertuang dalam nomenklatur antara pemerintah, legislatif, TNI, Polri maka saat ini penyebutan semula KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
- Layani Kesehatan Pemudik, 2.700 Petugas Medis Disebar
- Ada Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR
- Reses Ariyono Gumay Bersama Milenial, Mahasiswa Keluhkan Lapangan Pekerjaan