RMOLBengkulu. Jumlah tambang mineral Galian C yang menjadi objek pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong ada sebanyak 24 tambang, dipastikan tambang tersebut keberadaannya legal.
- Dalam Kondisi Darurat, Ini 13 Nomor Call Center Kesehatan
- Cerita Pencarian Osama Bin Laden, Tertangkap Usai Temuan Jemuran Pakaian
- Transparan Membangun Desa, Kades Bandu Agung Libatkan 3 Pilar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Jumlah tambang mineral Galian C yang menjadi objek pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong ada sebanyak 24 tambang, dipastikan tambang tersebut keberadaannya legal.
"Berdasarkan data dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, jumlah tambang galian C yang legal dan ditarik pajaknya sebanyak 24 tambang," kata Kabid Penagihan dan Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Hari Mulyawan kepada RMOL Bengkulu, Rabu (16/5).
Dalam penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan itu, pihaknya hanya bisa menarik pajak dari tambang yang resmi/ legal, sehingga menurutnya ke 24 tambang tersebut memiliki izin operasi yang lengkap.
Sementara itu untuk target PAD yang berasal dari sekot pertambangan tahun 2018 sendiri, disebutkan dia sebesar Rp. 1,735 miliar, jumlah tersebut lebih tinggi dibanding target tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp.750.000.000.
"Hingga saat ini realisasi pencapaiannya baru sekitar 18,1 persen atau sebesar Rp. 315 juta, karena saat ini kan proyek pembangunan belum banyak yang jalan, namun kita optimis target tahun ini tercapai," tegasnya.
Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan itu sendiri, ditambahkan Hari, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2018, yang mana besara pajak dihitung berdasarkan jumlah produksi dikali harga patokan dikali tarif pajak, yang penarikannya dihitung perbulan kalender. [nat]
- Bersahabat Dengan 'The Real New Jurnalisme' Hari Ini
- Penanganan Kasus Korupsi Diperketat
- Mobil Terbalik, Sopir PT JR Tak Sadarkan Diri