Ratusan APK Melanggar Di Bengkulu Selatan Ditertibkan

RMOLBengkulu. Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol langsung ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (10/4) kemarin.


RMOLBengkulu. Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol langsung ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (10/4) kemarin.

Tiga Daerah pemilihan (Dapil) menjadi fokus Ba­waslu untuk ditertibkan. Tercatat sebanyak 179 yang melanggar tersebar di Dapil I sebanyak 76 APK.  Kemudian, Dapil II 18 APK, serta Dapil III sebanyak 85 APK.

"Penertiban APK ini lantaran pemasangannya dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Selain itu, jumlah yang dipasang juga melebihi yang telah ditetapkan," kata Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.




Sementara untuk jenis APK yang ditertibkan terdiri dari 111 buah baliho, 1 spanduk, 8 bendera, dan 59 buah jenis stiker.

Erina juga mengingatkan para peserta Pemilu 2019 sudah harus menurukan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 16 April 2019.

"Sebelum kita tertibkan sudah terlebih dahulu kita surati dan kami akan terus meningkatkan pengawasan demi lancarnya proses pemilu tahun ini," pungkasnya. [tmc]