Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu

RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.


RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.

pada Rapat Paripurna ke â€" VII Masa Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin (18/3) seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K untuk ditetapkan menjadi Perda,.

Persetujuan dari fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk memberdayakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau terkecil guna kesejahteraan masyarakat.

Mengingat Raperda ini sangat strategis dan penting. Akhirnya kami fraksi Partai Demokrasi Indonesia dengan ini menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Susilowati saat membacakan pandangan fraksinya

Sementara itu, pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Edison Simbolon mengambil keputusan bersama anggota dewan atas disetujuinya Raperda tersebut dijadikan Perda.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Saya berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut nantinya. Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Rohidin Mersyah, Senin (18/3)

Selanjutnya, Raperda tentang RZWP2K yang telah disetujui bersama tersebut, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.

Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” tutup Rohidin.

 
Keputusan bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu. [adv]

Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu

Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu


Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu