RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.
- Paripurna DPRD Kota Bengkulu Penyampaian LKPj Walikota Tahun 2017
- DPRD Provinsi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi 3 Raperda
- Penyumbang Medali Emas Di Ompiliade Terima Bonus Rp 5,5 Miliar
Baca Juga
RMOLBengkulu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui
Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun
2019.
pada Rapat
Paripurna ke â€" VII Masa Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin
(18/3) seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir
fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K untuk ditetapkan menjadi Perda,.
Persetujuan
dari fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk
memberdayakan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau terkecil guna
kesejahteraan masyarakat.
Mengingat Raperda ini sangat strategis dan penting. Akhirnya kami
fraksi Partai Demokrasi Indonesia dengan ini menyetujui Raperda tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil untuk ditetapkan
menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, †kata Susilowati saat membacakan
pandangan fraksinya
Sementara
itu, pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Edison Simbolon
mengambil keputusan bersama anggota dewan atas disetujuinya Raperda
tersebut dijadikan Perda.
Dalam
sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga menyampaikan
apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan
anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya
untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi
Bengkulu.
Saya
berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi
landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut
nantinya. Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik,†kata Rohidin Mersyah, Senin (18/3)
Selanjutnya,
Raperda tentang RZWP2K yang telah disetujui bersama tersebut, sebelum
ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk
di evaluasi.
Semoga
setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat
dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan
ridho Allah SWT,†tutup Rohidin.
Keputusan
bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu
yang ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Ketua Fraksi serta
Forkompinda Provinsi Bengkulu. [adv]
Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu
Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu
Raperda RZWP2K Di Sahkan DPRD Provinsi Bengkulu
- Soal Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20, MUI Belum Tentukan Sikap
- Paripurna DPRD Kota Bengkulu Penyampaian LKPj Walikota Tahun 2017
- Bengkulu Tuan Rumah Penutupan Hari Pancasila