Satgas Anti Mafia Bola mengungkap salah satu modus operandi pengaturan skor klub sepakbola Liga 2 yang berambisi naik kelas ke Liga 1.
- DPRD Benteng Pantau Langsung UNBK
- Bupati Bengkulu Utara Terapkan Transparansi Anggaran
- Paripurna DPRD Kota Bengkulu Penyampaian LKPj Walikota Tahun 2017
Baca Juga
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menerangkan, klub menyiapkan dana Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya uang diberikan ke perangkat pertandingan, seperti wasit.
"Kurang lebih sekitar Rp800 juta. Kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat Rp800 juta," kata Asep, di Lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Ia menjelaskan, praktik permainan kotor tersebut biasa terjadi saat salah satu klub menyelesaikan 8 pertandingan menuju akhir musim.
Menurut Wakabareskrim Polri tersebut, tim harus menang dalam 7 sisa laga, hingga membuatnya lolos promosi ke Liga 1.
"Pada beberapa pertandingan, klub 'Y' ini memang menang, dan sekali kalah, akhirnya naik ke Liga 1. Kalau enggak salah, dari 8 pertandingan itu, 1 yang kalah," kata Asep.
Satgas Mafia Bola sendiri telah menetapkan 8 tersangka dengan jeratan Pasal 2 UU 11/1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Para tersangka adal K (LO wasit), A (kurir pengantar uang), R (wasit tengah), T (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2) dan A (wasit cadangan).
Sedang VW, tersangka baru, merupakan mantan pemilik klub yang berperan menyuap wasit, dan DR, pengurus klub yang juga penyuplai dana suap ke perangkat wasit.
- BPD Dan PALD Disetujui Jadi Perda
- H+5 Lebaran Pemprov Bengkulu Gelar Halal Bihalal
- Paripurna Istimewa DPRD Rejang Lebong Peringatan HUT Curup 138 Tahun