Putusan PN Jakpus Dimentahkan Banding KPU, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal tunda pemilu dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan upaya hukum Banding dan diterima.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi PT DKI Jakarta yang menerima banding KPU.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," ujar Mahfud saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia menjelaskan, Putusan PT DKI Jakarta terhadap ajuan Banding KPU, pada dasarnya mementahkan Putusan PN Jakpus, yang semula mengabulkan Permohonan Gugatan Perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Hari ini, ditingkat Banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak, dan permohonan banding dari KPU diterima," sambung Mahfud menegaskan.

Maka dari itu Mahfud meminta seluruh pihak terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, termasuk di dalamnya KPU RI, untuk fokus bekerja.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap ada (sesuai) jadwal semula, karena (ada) putusan (Banding dari) Pengadilan (Tinggi DKI Jakarta ini)," katanya penuh optimis.

"Karena, meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya," demikian Mahfud menambahkan.