Soal PGE Ini Tanggapan Legislator Provinsi Bengkulu

RMOLBengkulu. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan dampak pembangunan PT PGE Hulu Lais, difasilitasi DPD RI Rabu (6/6) lalu, menuai perhatian pihak legislatif Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan dampak pembangunan PT PGE Hulu Lais, difasilitasi DPD RI Rabu (6/6) lalu, menuai perhatian pihak legislatif Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan salah satu anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar, penertiban izin Amdal PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Proyek Hulu Lais patut  dipertanyakan semua pihak.

"Pada tahun 2008 Kabupaten Lebong tidak punya komisi Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tapi mengapa Bupatinya bisa mengeluarkan izin Amdal," kata politisi asal PDIP tersebut, Jumat (8/6).

Akibat kecolongan itu, kata Anwar, berdampak pada masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai izin Amdal dari anak perusahaan pertamina tersebut.

"Dengan melanggar aturan dan izin Amdal diterbitkan tanpa melalui kajian yang sebenarnya, akhirnya bedampak pada terjadinya bencana, korban jiwa dan juga kerugian materi," terangnya

Menurutnya, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah harus menghentikan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT PGE Hulu Lais. Sebelum adanya peninjauan ulang Amdalnya dan gali permasalahan ini dari akarnya.

Ia juga heran adanya pembiaran dampak lingkungan yang diduga berasal dari perusahaan tersebut.

"Saya nggak tau pejabat mana yang berani menerbitkan izin itu. Karena setelah korban jiwa begitu banyak tak satu pun yg berkompeten mau menyelidiki secara detail kenapa bisa terjadi. Karena masalah ini harus dibahas di Forum resmi biar semuanya terbuka," tambahnya.

Menyikapi terkait, tiga kesepakatan yang dihasilkan belum lama ini juga tidak ada gunanya alias tidak berimbas kepada masyarakat.

"Maaf kesepakatan itu tanpa melalui proses penyelidikan secara seksama, maka menurut saya itu tidak ada gunanya," demikian Khairul Anwar. [nat]