Naik 2,5 Kali Lipat Di Masa Pandemi, Kasus Eksploitasi Ancam Anak Indonesia

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani./Dok
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani./Dok

Perlu upaya ekstra dalam memberikan perlindungan terhadap anak pada masa pandemi. Bukan saja karena tren kasus eksploitasi anak di Indonesia yang makin meningkat. Tetapi, juga karena posisi anak yang lebih rentan selama masa pandemi Covid-19.


Demikian disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani dalam webinar bertajuk ‘Optimalisasi Literasi Digital: Eksploitasi Anak di Masa Pandemi’ di Jakarta, Jumat (23/7).

Politisi perempuan dari Partai Golkar ini menegaskan, kasus eksploitasi anak di Indonesia selama masa pandemi naik 2,5 kali lipat. Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat, sebelum pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2.851 kasus. Namun, saat pandemi, angkanya meningkat drastis mencapai 7.190 kasus. Cristina meyakini, kasus yang sebenarnya bahkan lebih banyak dari itu.  

“Masih banyak yang luput dari pemantauan sehingga diperkirakan angkanya jauh lebih tinggi. Situasi ini tidak bisa kita bilang biasa,. Kita perlu memberi perhatian lebih agar perlindungan anak di masa pandemi lebih ekstra lagi kita lakukan,” ujar Christina.

Lebih jauh ia memaparkan, anak seringkali mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi. Bujukan untuk terlibat dalam aktivitas pornografi, perdagangan manusia dan prostitusi menjadi ancaman besar anak-anak Indonesia. Anak-anak juga sering dipekerjakan oleh orang dewasa untuk mendapat keuntungan ekonomi.

“Bentuk-bentuk eksploitasi seperti ini sangat marak terjadi. Kondisi himpitan ekonomi pada ujungnya mengorbankan anak-anak. Ini sangat terbuka. Kita lihat di jalan-jalan. Termasuk di media sosial banyak sekali anak dimanfaatkan untuk aktivitas seksual. Jadi isu ini terjadi di sekitar kita, dekat dengan keseharian kita dan membutuhkan perhatian kita,” lanjut Politisi Golkar itu.

Pandemi juga membuat banyak anak Indonesia yang menjadi yatim-piatu karena orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Situasi ini perlu penanganan khusus, karena membuat kondisi anak sangat rentan terhadap eksploitasi.

“Pihak Rumah Sakit misalnya bisa melakukan pemilahan angka-angka kematian orangtua akibat Covid-19 yang menjadikan anak mereka yatim piatu. Juga pihak RT/RW atau pemerintah bisa membuka aduan khusus agar anak-anak ini mendapat perhatian. Baru-baru ini KPAI juga mengingatkan ini dan kami mendukung agar ada perhatian,” katanya.

Cristina juga mendorong agar edukasi perlindungan anak selama masa pandemi dilakukan lebih gencar. Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, media,  masyarakat umum dan juga DPR-RI perlu bahu-membahu mengupayakan perlindungan anak Indonesia dilakukan lebih maksimal.

 “Situasi krisis banyak melahirkan krisis baru jika kita tidak waspada. Demikian halnya Covid-19 yang telah melahirkan banyak krisis baru yang salah satunya berupa eksploitasi yang tengah mengancam anak Indonesia," tandas dia.