Joko Widodo atau Jokowi diperbolehkan mengajukan cuti untuk kepentingan kampanye, terlebih ia sedang menjabat Presiden RI dan berwenang mengeluarkan izin.
- Masyarakat Mulai Ramai Laporkan Politik Uang Ke Posko Demokrasi
- Habis Lebaran, Dua Raperda Bengkulu Utara Dibahas
- Debat Terakhir, KPU Perbanyak Undangan Untuk Toko Masyarakat
Baca Juga
Pernyataan itu ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Awalnya Hasyim menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden punya hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," katanya.
Menteri yang mengajukan cuti kampanye Pemilu, kata dia, dipastikan mendapat surat izin dari presiden.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU," jelasnya.
Hal yang sama, tambah Hasyim, diberlakukan untuk Jokowi, bila mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye.
"Dia (presiden) mengajukan cuti," tuturnya.
Ketika wartawan menanyakan apakah Jokowi bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri yang saat ini menjabat presiden?
"Iya, kan presiden cuma satu," jawab Hasyim singkat.
- KPU Kota Tak Gentar Hadapi Gugatan Di MK
- Memiliki Misi Sama, Trisna Anggraini Maju DPR RI Dengan Perahu PAN
- Giliran PPP, PAN Dan Berkarya Yang Didatangi Bawaslu