Putri Candrawati Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kolase foto Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati/Net
Kolase foto Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati/Net

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tersangka baru tersebut adalah Putri Candrawati (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Penetapan Putri sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.

Dikatakan Agung, penetapan Putri sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, seharusnya kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Putri. Namun, Putri tidak dapat hadir karena sakit.

"Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit di-hold. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, kini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawati.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.