Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tersangka baru tersebut adalah Putri Candrawati (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
- Besok Jokowi Salat Ied Di Bogor
- Persimpangan Elite Dan Ideologi Partai
- Menteri Hukum dan HAM Buka Secara Resmi Rakor Capaian Kinerja BPSDM
Baca Juga
Penetapan Putri sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Dikatakan Agung, penetapan Putri sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, seharusnya kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Putri. Namun, Putri tidak dapat hadir karena sakit.
"Seyogyanya kemarin ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit di-hold. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, kini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawati.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
- Anggota DPR Dikasih THR, Sri Mulyani Keblinger
- Habiburokhman : Libatkan DPR Audit E-KTP Tercecer
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19