Puskaki Minta Kapolda Baru Tetapkan Tersangka Erna Sari Dewi

RMOL. Disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori, pihaknya berharap dengan adanya pergantian Kapolda Bengkulu yang baru kasus dugaan pemalsuan dokumen partai NasDem yang dilakukan oleh Sekretaris NasDem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu segera ditetapkan sebagai tersangka.


RMOL. Disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori, pihaknya berharap dengan adanya pergantian Kapolda Bengkulu yang baru kasus dugaan pemalsuan dokumen partai NasDem yang dilakukan oleh Sekretaris NasDem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sangat berharap Kapolda baru ini langsung bekerja cepat menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani oleh Polda Bengkulu selama ini, terutama pemalsuan dokumen yang sudah berapa kali ganti Kapolda tapi tidak tuntas-tuntas," kata Melyan, Jumat (5/5/2017).

Kemudian, lanjut Melyan, pihak menilai penanganan kasus dugaan pemalsuan
dokumen partai Nasdem itu sudah terlalu lama dan kasus ini terkesan jalan ditempat tanpa ada kepastian hukum.

"Dengan adanya pergantian Kapolda baru tentu ada harapan baru segera Erna Sari Dewi ditetapkan jadi tersangka," ucap Melyan.

Diketahui dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan pelapor atas nama Ropiq Sumantri, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimana setelah dilakukan klarifikasi terhadap anggota Pansel ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen dari DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu yang diserahkan oleh Fidaus Rosid (alm) bersama dengan saudari Erna Sari Dewi, (Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2015, adapun surat yang serahkan berupa surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai NasDem. [R90]