Pungli Oknum Kades, Belum Ada Peluang Mediasi Lanjutan

RMOL. Pungutan liar (Pungli) pelantikan Perangkat Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga dilakukan oknum kades berinisial He, untuk saat ini sepertinya belum ada peluang melaksanakan mediasi lanjutan.


RMOL. Pungutan liar (Pungli) pelantikan Perangkat Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga dilakukan oknum kades berinisial He, untuk saat ini sepertinya belum ada peluang melaksanakan mediasi lanjutan.

Begitu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), Budi Sampurno, kepada RMOL Bengkulu, Jumat (26/1/2018) di Argamakmur.

"Sebelum dibawa keranah hukum kita sudah lakukan mediasi antara oknum kades dan para korban, namun tidak mencapai kesepakatan. Sekarang untuk melakukan mediasi lanjutan belum ada peluang," ujar Budi sapaan akrabnya.

Kendati pihak penyidik Polres Bengkulu Utara, sedang mengumpulkan bahan keterangan dengan memanggil para korban berikut dengan oknum Kades Talang Rasau. Jika memungkinkan, untuk dilakukan mediasi lanjutan, pihak BPMD siap memfasilitasi hal tersebut.

"Kita lihat nanti jika memungkinkan tetap akan kita lakukan mediasi lanjutan," bebernya.

Untuk diketahui, belasan korban pungli oknum Kades He, keterangannya sedang digarap penyidik. Termasuk soal SK pengangkatan diduga palsu dan dugaan pungli yang dilakukan oleh Eks Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perangkat Desa Talang Rasau, berinisial Ha.

Besaran pungli oknum Kades He, dipatok Rp 1 juta setiap perangkat desa yang akan dilantik, padahal biaya tersebut termasuk honor Timsel telah dialokasikan di APBDes 2017 sebesar Rp 10 juta. [nat]