Setelah gugatannya ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah pada (10/11/2016) lalu, Arsyad Hamzah, Medi Hasperi dan Hendri Kustomo menempuh jalur lain dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun perjuangan gugatan tersebut kembali ditolak.
- Soal Istri Anggota DPRD RL Lulus 4 Besar Seleksi Bawaslu, Gemaswabi: Diduga Ada Kongkalikong & Konspirasi
- Ini Capres Yang Didukung Rizieq
- 23 Juni ESD-Aza Gelar Kampanye Akbar Bersama Wali Band
Baca Juga
Setelah gugatannya ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah pada (10/11/2016) lalu, Arsyad Hamzah, Medi Hasperi dan Hendri Kustomo menempuh jalur lain dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun perjuangan gugatan tersebut kembali ditolak.
Dikatakan Ketua KPU Bengkulu Tengah Asmara Wijaya, keputusan penolakan PTUN Medan terhadap penggugat Arsyad Hamzah dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya unsur Legal Standing dimana artinya keadaan seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi yang dalam artinya Arsyad Hamzah tidak memenuhi unsur tersebut yang merupakan bukan terdaptar sebagai pasangan calon.
"Gugatan Arsyad Hamzah ditolak oleh PTUN karena dianggap tidak memenuhi legal standing, karena bukan pasangan calon," kata Asmara kepada RMOL Bengkulu, Jumat (25/11/2016).
Selain itu, menurut Asmara gugatan Medi Hasperi ditolak PTUN karena yang bersangutan selaku penggugat terhadap KPU tidak melakukan perbaikan gugatan yang disarankan oleh hakim yang memimpin persidangan sengketa gugatan.
"Kalau penolakan gugatan Medi itu, karena penggugatnya tidak melakukan perbaikan gugatan yang disarankan oleg hakim," ujarnya.
Dalam peraidangan yang berjalan di PTUN Medan tersebut, tidak dihadiri pihak penggugat hanya saja kedua penggugat diwakili oleh tim pengacara saja.
"Arsad dan Medi tidak hadir hanya diwakili pengacara saja," ungkap Asmara.
Sementara gugatan Hendri Kustomo masih dalam pendalaman dan proses pembuktian oleh pihak PTUN Medan,"untuk gugatan Hendri Kustomo masih dalam tahal proses pembuktian dan akan diputuskan 1 minggu kedepan," tutupnya.[Y12]
- Sepi, Hari Ke-8 Belum Ada Caleg Daftar Di KPU Kota Bengkulu
- Koruptor Bisa Nyaleg Jika Pengadilan Tak Cabut Hak Politik
- Prabowo Temui Airlangga dan Aburizal Bakrie, Golkar: Membangun Koalisi Besar Nasional