RMOLBengkulu. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sudah delapan hari membuka pendaftaran calon legislatif (caleg), tetapi masih sepi dari pendaftar.
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Jadi Bacaleg, Perangkat Desa Wajib Lepas Jabatan
- PKS: Jokowi Kurang Paham Demokrasi Indonesia
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sudah delapan hari membuka pendaftaran calon legislatif (caleg), tetapi masih sepi dari pendaftar.
Hingga saat ini belum ada yang daftar ke KPU Kota Bengkulu, begitu yang disampaikan anggota KPU Kota Bengkulu. Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi, Deby Hariyanto
"Belum ada" singkat Deby melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/7).
Sesuai PKPU 20 Tahun 2018, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Diharapkan kepada partai politik tidak melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran, agar parpol dapat memperbaiki dokumen bila terjadi kesalahan. [ogi]
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Jadi Bacaleg, Perangkat Desa Wajib Lepas Jabatan
- PKS: Jokowi Kurang Paham Demokrasi Indonesia