Koruptor Bisa Nyaleg Jika Pengadilan Tak Cabut Hak Politik

RMOLBengkulu.Tidak ada pihak manapun yang bisa melarang seseorang berkiprah di dunia politik, salah satunya maju menjadi anggota legislatif. Kecuali ditetapkan dalam putusan pengadilan.


RMOLBengkulu. Tidak ada pihak manapun yang bisa melarang seseorang berkiprah di dunia politik, salah satunya maju menjadi anggota legislatif. Kecuali ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Demikian ditekankan Anggota Komisi II, Edi Kusuma Wijaya ketika ditemui di Ruang Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Hal itu disampaikan Edi menanggapi KPU yang mengupayakan agar mantan narapidana perkara korupsi tak bisa mendaftar sebagai caleg.

Edi menyebut Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 Tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg. Termasuk juga caleg yang pernah berperkara hukum.

Seorang caleg dengan pidana di atas lima tahun, kata Edi, sesuai dengan pasal tersebut maka tetap dipebolehkan berkontestasi.

"Untuk yang pidananya di atas lima tahun, dia harus mengumumkan bahwa dia adalah mantan terpidana, tapi tidak dilarang (nyaleg)," jelasnya.

Terkecuali, lanjutnya, jika dalam putusan pidananya juga disertai putusan bahwa pengadilan mencabut hak politiknya.

"Hak politik ini pun oleh hakim ada yang dicabut selamanya, tetapi ada juga yang dicabut dua atau tiga tahun saja," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]