Peristiwa pencemaran laut Bengkulu yang dilakukan kapal tongkang batu bara milik PT Injatama akhir Juli lalu, di lokasi stockpil pinggir Sungai Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
- Larang Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik Penyekatan
- 10 Tahun Kelola Home Industri, Ini Peran Kelima Tersangka
- Bom Di 3 Gereja Surabaya Terjadi Dalam Waktu Sejam
Baca Juga
Peristiwa pencemaran laut Bengkulu yang dilakukan kapal tongkang batu bara milik PT Injatama akhir Juli lalu, di lokasi stockpil pinggir Sungai Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam melakukan pengecekan langsung ke lapangan Polres Bengkulu Utara juga melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu.
"Polda dan polres bersama BLH Provinsi dan Kabupaten mengecek lapangan, sekarang sudah di TKP," singkat Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri kepada RMOLBengkulu.com, (11/8).
Tindak lanjut dari hasil pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Injatama, polres Bengkulu Utara menyerahkan kepada Polda Bengkulu. Karena kapasitas Polres menurut AKP Jufri, hanya mendampingi dan membackup dari pada Polda Bengkulu.
"Terkait hasilnya, nanti ada komfirmasi dari humas polda," pungkasnya. [Y21]
- Diduga Tarik Fee Dengan Nasabah, Mantan Karyawan Bank Bengkulu Dipolisikan
- Polda Bengkulu Beri Apresiasi Rutan Bengkulu Dalam Penggagalan Penyelundupan Narkotika
- KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting