PPDB Ditutup, Dikbud Belum Terima Laporan Sekolah

RMOLBengkulu. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong telah berakhir.


RMOLBengkulu. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong telah berakhir.

Meski begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong memastikan hingga saat ini hasil seleksi itu belum diketahui.

"Semestinya PPDB secara umum sudah ditutup hari Sabtu (13/7) lalu. Karena kemarin (15/7) sudah dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru," kata Sekretaris Dinas Dikbud Lebong, Baheramsyah, Selasa (16/7) siang.

Dia menyatakan, pengumuman hasil PPDB tersebut belum diketahui. Padahal, Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tersebut harus dilaporkan ke Dikbud untuk diketahui dan disahkan oleh Kadis Dikbud, M Taufik Andary.

"Kami berharap pihak sekolah bisa menyampaikan laporan ke kami (Dikbud, red) paling lambat Kamis (18/7) besok. Sehingga kami bisa mengevaluasi PPDB tahun 2019 ini sudah sesuai dengan aturan atau belum," sambungnya.

Disisi lain, laporan itu wajib disampaikan pihak sekolah sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sebagaimana telah direvisi dengan permendikbud nomor 20 tahun 2019 tentang PPDB tahun pelajaran 2019-2020.

"Kami berharap pihak sekolah bisa mematuhi aturan PPDB sebagaimana yang telah diterbitkan Kementerian Dikbud tersebut, agar tidak ada siswa usia sekolah yang putus sekolah atau tidak diterima masuk sekolah," demikian Baheramsyah. [tmc]