Potong BLT UMKM, Empat Perangkat Desa Air Napal Benteng OTT

4 tersangka saat diamankan di Mapolda Bengkulu/RMOLBengkulu
4 tersangka saat diamankan di Mapolda Bengkulu/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.


Dari penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka terdiri dari perangkat desa di wilayah tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kalinya yang berhasil diungkap oleh pihaknya.

“Empat orang berhasil kita amankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TĀ. 2021,” kata Kombes Pol Aries Andhi kepada RMOLBengkulu.

Sementara dari hasil pengembangan penyidik Ditreskrimsus, ke empat tersangka telah melakukan pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp.300.000,- s/d Rp.350.000,- kemudian uang diserahkan kepada tersangka LS selaku Sekretaris Desa. 

Tidak hanya itu, perangkat desa juga melakukan pemungutan potongan uang BLT-UMKM dari warga berinisal M selaku pelaku Usaha di TKP. Dari kejadian itu, penyidik berhasil mengamankan tersangka dan uang sebesar Rp.950.000.

“Pemotongan uang BLT itu dilakukan empat tersangka pada 63 pelaku usaha yang ada di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah,” sambungnya. 

Lebih lanjut kata Aries, pemotongan itu dilakukan sesaat pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa, yang dilakukan dengan paksaan melakukan pemotongan uang oleh para perangkat desa tersebut. Alhasil uanh tersebut tekumpul sebesar Rp.10.500.000.

Kendati demikian, pasal yang dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Untuk tersangka kita tahan di Mapolda Bengulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. [ogi]