Posko Ditutup, Disnakertrans Lebong Pastikan Tidak Ada Pengaduan Soal THR

Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto/RMOLBengkulu
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto/RMOLBengkulu

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, memastikan belum menerima aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan kepada pekerja pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.


Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean mengatakan, tidak ada pengaduan belum dibayar THR karyawan yang bekerja di perusahaan Lebong.

"Tidak ada pengaduan," ujar Riko yang menjelaskan jika posko dibuka sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI M//HK.0400/III/2023. Disnaker mempersilahkan pekerja lapor apabila THR tidak dibayarkan.

Hanya saja, lanjut Riko, hingga H+7 atau Jum'at (28/4) kemarin tidak ada satupun laporan karyawan kepada pihaknya. Untuk itu, ia memastikan posko pengaduan offline yang dipusatkan di Kantor Dinaskertrans setempat dibubarkan.

"Kemaren terakhirnya. Insyaallah (THR, red) lah dapat semua," bebernya.

Namun demikian, ia mengaku jika masih ada yang ingin membuat pengaduan bisa secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Tapi untuj yang pengaduan online masih dibuka," demikian Riko.