RMOLBengkulu.Kepolisian Republik Indonesia melarang aksi doa bersama untuk korban kerusuhan 21 dan 22 Mei di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- 3 Perusahaan Besar Bengkulu Utara Di Gugat Rp 100 M Ke Pengadilan
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepolisian Republik Indonesia melarang aksi doa bersama untuk korban kerusuhan 21 dan 22 Mei di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya terpaksa tidak memberikan izin untuk menghindari kejadian seperti 21 dan 22 Mei terulang lagi.
"Karena mengacu konferensi kejadian demo tanggal 21-22 kemarin itu sebagai dasar pertimbangan untuk aparat keamanan melakukan suatu kajian, tidak boleh memberikan rekomendasi melaksanakan kegiatan demo di depan kantor Bawaslu,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/5).
Selain itu, sambung Dedi, polri menilai para koordinator lapangan (korlap) aksi tidak mampu menertibkan atau meredam aksi dan tindakan massa. Jika masih tetap melakukan aksi, sambung Dedi, maka Polri sesuai dengan pasal 15 UU No 9/1998 aparat keamanan akan membubarkan.
"Mereka melawan. Ada pasal yang dilanggar. Pasal 311 sampai 318 KUHP,†pungkas Dedi. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
- Lahan Disengketakan, Soal Panen Ini Komentar Pihak PT SIL
- Teror, 2 Wanita Muda Coba Serang Polisi Pakai Gunting