Saat ini Polres Seluma masi menunggu itikad baik dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih.
- Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi
- Baru Dua Desa Di Lebong Jadi Desa Tangguh Bencana
- 8 Persen Sudah Cair, DD Dan ADD Tahap I Baru 11 Desa Diproses
Baca Juga
Kapolres Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo mengatakan, itikad baik sangat diharapkan dari Pemerintah Desa Nanti Agung agar kerugian negara tersebut segera dikembalikan. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yakni selama 60 hari.
"Saat ini belum ada pengembalian kerugian negara sekarang sudah masuk minggu kedua. Jadi kami harap temuan kerugian negara ini segera dikembalikan," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim besaran temuan berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Seluma yang juga melibatkan tim ahli fisik Fakultas Teknik Universitas Hazairin Bengkulu. Ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 300 juta. Untuk item bangunan Jembatan Gantung dan Jalan sentra pertanian pada Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020-2021 lalu.
"Jika sampai tenggat waktu belum juga ditindaklanjuti, maka sesuai aturannya. Kami akan mengambil alih untuk memproses hukumnya," tegas Kasat Reskrim.
- Di Penghujung Jabatan, Kades Tanjung Aur I Tuntas Salurkan BLT DD Tahap 2
- Dewan Banyak Sakit, Pengesahan Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Molor
- Pemkab Lebong Gelar Safari Ramadan di 16 Masjid, Ini Rincian Lengkapnya